PENCETUS PENGGUNAAN HELM DI INDONESIA (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009)

10/12/2015






PENCETUS PENGGUNAAN HELM DI INDONESIA (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilakukan penegakan hukumnya adalah:
a.       Pelanggaran pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
b.      Pelanggaran muatan;
c.       Pelanggaran perizinan;
d.      Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

Pelanggaran berlalu lintas di Jalan Raya terjadi karena kita tidak mematuhi aturan yang ada, dimisalkan yaitu sesuai dengan Undang-undang Yang ada Pengguna Sepeda Motor Wajib menggunakan Helm pada saat berkendara di jalan raya.

Sejarah penggunaan Helm pada pengendara sepeda motor ternyata sudah sejak lama dicetuskan dan dianjurkan oleh seorang Tokoh besar bangsa Indonesia, Beliau adalah seorang tokoh yang ikut berperan aktif dalam mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.

Moh. Yammin adalah mantan Kapolri dan penganjur pertama pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor, ini dikenal bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dia simbol keteladanan dan kejujuran Polri. Jenderal Polisi (Purn) lulusan pertama Akademi Kepolisian (1952), kelahiran Pekalongan 14 Oktober 1921, ini meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rabu 14 Juli 2004 pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, sejak 13 Mei 2004, dia dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta akibat mengalami stroke, penyumbatan saluran pembuluh jantung dan pendarahan bagian lambung. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka, Kompleks Pesona Kahyangan, Jl Margonda Raya Blok DH-I Pancoran Mas, Depok.

Di tengah terjadinya krisis kepercayaan kepada Polri dan birokrasi, ia tampil sebagai seorang yang pantas dipercaya. Sampai-sampai ada guyonan di masyarakat bahwa hanya ada dua Kapolri (1968-1971)
Dia seorang yang jujur dan konsisten dalam melakukan kewajibannya sebagai polisi (kapolri). Namun ironisnya, akibat kejujuran dan keteguhannya melaksanakan tugas, dia malah diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988)
Presiden Soeharto dari jabatan Kapolri sebelum selesai masa jabatan yang seharusnya tiga tahun.

Dia seorang polisi yang jujur dan bersih dari korupsi. Terbukti, memasuki masa pensiun, ia tidak punya simpanan apa pun. Untunglah para kerabatnya menghadiahinya rumah dan mobil, tanpa diminta. Saat memasuki pensiun itu, ia pun ditawari menjadi duta besar di Belgia, namun ditolak karena merasa tidak cocok, dan lebih suka tinggal di negeri sendiri.

Pria yang menikahi Marie Roselina, dikaruniai tiga anak yakni Reni Soeryanti, Aditya Soetanto dan Sri Pamujining Rahayu, ini setelah pensiun, selain melukis, ia tercatat sebagai anggota ORARI. Ia juga seorang tokoh yang dalam keadaan sulit berada di depan untuk menegakkan demokrasi dan kejujuran. Saat banyak tokoh masih manggut-manggut kepada kekuasaan otoriter, ia maju ke depan menyuarakan demokrasi dan kebenaran. Sampai akhir hayatnya, ia tetap teguh pada prinsip dan menjadi teladan bagi semua anak bangsa, khususnya bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Jadi penggunaan Helm pada pengendara Sepeda Motor adalah wajib, tidak bisa ditawar-tawar dan tentunya ada sanksi bagi pelanggar Undang-undang, untuk itulah marilah kita sebagai masyarakat yang taat akan hukum untuk mentaati segala peraturan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan diri kita masing-masing.

Dan untuk para Bapak-bapak Polisi yang terhormat katakan No Peace (damai) !!! untuk para pelanggar demi Citra Institusi Polri itu sendiri, bercerminlah dan tauladanilah seorang Moh Yamin, cermin ketauladanan Polri.

Semoga tulisan ini bisa menjadi intropeksi bagi kita semua dan menjadikan kita lebih baik kedepannya untuk Indonesia yang semakin Tertib dan Aman....
Maju Terus Polisi Indonesia....

Related Post

Next
Previous
Click here for Comments

0 komentar:

Silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, SEX dan POLITIK